Rabu, 07 April 2021

Lembaga-lembaga Dalam Penanggulangan Bencana Mitigasi Bencana

 

Lembaga-lembaga Dalam Penanggulangan Bencana

Mitigasi Bencana

= – = – =

Bencana adalah kejadian yang tidak akan diharapkan terjadi oleh semua orang, karena berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya. Kesedihan para korban bencana, luka-luka yang diderita dan trauma secara psikologis yang mereka rasakan. Kerusakan-kerusakan sarana prasarana fisik yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian moril maupun materiil.

Kegiatan managemen bencana hendaknya dilakukan oleh semua orang, baik secara individu maupun berkelompok. Pemerintah melalui UU nomor 24 tahun 2007 menjelaskan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menangani penanggulangan bencana yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun selain BNPB, banyak lembaga-lembaga yang lain baik pemerintah maupun non pemerintah juga turut berpartisipasi dalam kegiatan penanggulangan bencana.

Kelembagaan penanggulangan bencana alam yang di bentuk mempunyai tujuan dan fungsi yang berkaitan erat yaitu upaya untuk mengurangi timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Beberapa lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan dalam menangani bencana dengan tugas sesuai di bidangnya masing-masing adalah sebagai berikut :

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tugas BNPB :

    • Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan setara
    • Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perungang-undangan
    • Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat
    • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi tanggap darurat
    • Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dam internasional
    • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN
    • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan
    • Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana
      Daerah.

Fungsi BNPB :

    • Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta aktif dan efisien
    • Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

.

2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Dibawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di seluruh Indonesia ada Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008.

Tugas BPBD :

    • Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata.
    • Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
    • Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
    • Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
    • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
    • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    • Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPBD :

    • menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah
    • memantau penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
    • mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.

.

3. Badan SAR Nasional (Basarnas)

Badan SAR Nasional (BASARNAS) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tugas Basarnas :

Badan SAR Nasional memiliki tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (search and rescue).

Fungsi Basarnas :

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Badan SAR Nasional menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

    • perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang SAR
    • perumusan kebijakan teknis di bidang SAR
    • koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang SAR
    • pembinaan, pengerahan dan pengendalian potensi SAR
    • pelaksanaan siaga SAR
    • pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR
    • pengoordinasian potensi SAR dalam pelaksanaan operasi SAR
    • pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR
    • penelitian dan pengembangan di bidang SAR
    • pengelolaan data dan informasi dan komunikasi di bidang SAR
    • pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang SAR
    • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan SAR Nasional
    • penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum
    • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan SAR Nasional
    • penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang SAR.

.

4. PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi)

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) adalah salah satu
unit di lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral.

Tugas PVMBG :

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.

Fungsi PVMBG :

    • penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta rencana dan program di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi
    • pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi
    • pembinaan jabatan fungsional pengamat gunungapi
    • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi
    • pelaksanaan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

.

5. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) adalah Lembaga Pemeintah Non Kementerian (LPNK) di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dan Wewenang BMKG :

    • Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika
    • Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika
    • Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika
    • Pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, observasi dan pengolahan data informasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika
    • Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika
    • Penyampaian informasi kepada intansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan denga perubahan iklim
    • Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada pihak terkat serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika
    • Pelaksanaan kerjasama internasional di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika
    • Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika
    • Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian instrumentasi, kalibarsi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika
    • Koordinasi dan kerjasama instrumentasi, kalibrasi dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika
    • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintah di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika
    • Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika
    • Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika
    • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi di lingkungan BMKG
    • Pengolahan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab BMKG
    • Pengawasan asat pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG
    • Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi (cuaca), klimatologi (iklim), kualitas udara dan geofisika

.

Lembaga non pemerintah yang juga dapat turut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana antara lain :

1. Lembaga Usaha

Lembaga usaha mendaptkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik secara tersendiri maupun bersama dengan pihak lain. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh lembaga usaha, antara lain :

    • Lembaga usaha menyeseuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
    • Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikan kepada publik secara transparan.
    • Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.

.

2. Lembaga Internasional

Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan pelindungan dari Pemerintah terhadap para pekerjanya.



1 LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM


2 KelembagaanKelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal. Secara formal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan focal point lembaga pemerintah di tingkat pusat. Sementara itu, focal point penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

3 Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

4 Tugas BNPBMemberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan;Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; danMenyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

5 Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten/Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun

6 Fungsi BPBD Sedangkan fungsi BPBD Provinsi, yaitu :
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; danpengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.penyusunan pedoman operasional terhadap penanggulangan bencanapenyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan / bantuan;pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencanpelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

7 Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi
Memiliki tugas untuk melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.

8 Fungsi PVMBGPusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyelenggarakan fungsi:Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta rencana dan program di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi;Pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi;Pembinaan jabatan fungsional pengamat gunungapi;Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi; danPelaksanaan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

9 Palang Merah Indonesia
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.Beberapa tujuannya adalah :Meningkatkan kapasitas sumber daya organisasi PMI di berbagai tingkatan, baik sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan dalam operasi penanganan bencana di seluruh wilayah Indonesia.Meningkatkan ketahanan masyarakat untuk mengurangi risiko dan dampak bencana serta penyakit.

10 Departemen Kehutanan, Ditjen Pengendalian Kebakaran Hutan
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, dan supervise pelaksanaan urusan di daerah bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.Memiliki fungsi dalam hal  kebijakan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar